KamiBiro jasa khusus menangani pengurusan pernikahan antar negara Hub 085-227-902020 Bp Handri. Kami akan bantu pengurusannya samapai tuntas tanpa ribet dan tercatat oleh Kantor Urusan Agama. trimakasih tagline: prosedur menikah dengan orang asing, syarat pernikahan beda Negara, persyaratan pernikahan beda Negara, menikah beda Negara, Setelahsukses mendapatkan surat-surat tersebut diatas, kamu bisa melanjutkan pengurusan pernikahan di KUA. Ini dokumen yang perlu kamu persiapkan: Dokumen dari Pihak WNI 1. Surat keterangan belum sebuah perusahaan jasa pelayanan publik berbadan hukum resmi, yang tergabung dalam PT. Afaf Karya Utama bergerak di bidang pengurusan administrasi pernikahan antar negara. Berlokasi di Perumahan Duren Jaya Blok A, Jalan Manggis No.432 Rt.08 Rw.12 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. JasaUrus Perkawinan Campuran Beda Negara Profesional di Jatimakmur Bekasi Hubungi 0877 2768 8883 Bahwa Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara 2 orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, dikarnakan ketidaksamaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan pihak yang lain berkewarganegaraan Indonesia. JasaPengurusan Nikah Antar Negara Hub 085227902020 · January 19, 2014 · Shared with Public Kami Biro jasa khusus menangani pengurusan pernikahan antar negara Hub 085-227-902020 Bp Handri. Kami akan bantu pengurusannya samapai tuntas tanpa ribet dan tercatat oleh Kantor Urusan Agama. trimakasih perhatikan gambar berikut luas daerah yang diarsir adalah. Jasa Pengurusan Pernikahan Beda Negara Indonesia x Australia, Jasa Pernikahan Beda Negara. Kamu mungkin sudah menemukan cinta sejati-mu dari Australia dan kamu ingin menikahinya. Tapi bagaimana cara mengurus pernikahan campur Indonesia x Australia? Apa yang harus dipersiapkan? Pernikahan beda negara memang bukan perkara baru. Pasalnya, diera globalisasi seperti saat ini sudah banyak pasangan beda negara misalnya Indonesia x Australia, Indonesia x Canada, Indonesia x New Zealand, Indonesia x Jerman, Indonesia x Rusia, bahkan masih banyak lagi. Syarat Menikah Dengan WNA Australia. Jasa Pengurusan Pernikahan Beda Negara Indonesia x Australia Syarat menikah dengan orang Australia sebenarnya tidak jauh berbeda dengan negara lainnya. Kita wajib menyiapkan berbagai persyaratan dari kedua negara agar proses pernikahan bisa berlangsung. Untuk mengurus pernikahan Indonesia x Australia, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Kamu dan pasanganmu harus mempunyai paspor yang masih berlaku. CNI Certificate of No Impediment to Marriage dari kedutaan masing-masing. CNI berlaku paling lama 3 bulan sejak tanggal penerbitan. CNI dikirimkan ke alamat anda tanpa tambahan biaya. Kartu identitas Akta kelahiran Persyaratan lain dari KUA Surat Kuasa pengurusan CNI Kirim melalui POS atau layanan kurir seperti DHL, Fedex, TIKI, JNE, dll. Apabila salah satu dari anda memiliki pernikahan sebelumnya, syarat tambahan lainnya yaitu salinan resmi akta perceraian atau akta kematian. Waktu pengurusan tidak termasuk hari libur nasional, keterlambatannya kurir, dan transfer bank. Jasa Pengurusan Pernikahan Beda Negara Indonesia x Australia. Setelah mengetahui apa saja syaratnya, tantangan selanjutnya yaitu cara mengurus pernikahan Indonesia x Australia. Mungkin sebagian besar orang menggunakan Jasa pengurusan pernikahan beda negara. Jasa Pengurusan Pernikahan Beda Negara Indonesia x Australia. Pasalnya, prosesnya cukup panjang dan melibatkan berbagai instansi pemerintah. Tapi jika kamu ingin tahu prosesnya, berikut cara mengurus pernikahan WNI dengan WNA Australia 1. Mengurus Surat Izin Menikah Indonesia x Australia Setelah kamu dan pasangan memenuhi persyaratan, kamu harus mengurus surat izin menikah dari kedutaan besar Australia di Indonesia. 2. Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah Selain mengurus surat izin menikah dari kedutaan besar Australia, kamu juga harus mengurus surat keterangan belum menikah dari kedutaan besar Indonesia di Australia. Kamu bisa mengajukan permohonan secara langsung atau mengirimkannya melalui pos. Proses ini mungkin memerlukan waktu tunggu yang lumayan lama. 3. Mendaftar di Kantor Catatan Sipil Setelah surat izin menikah dan berbagai persyaratan lainya terpenuhi, kamu harus mendaftar di kantor catatan sipil di wilayahmu untuk mengurus pernikahan. Kamu dan pasanganmu harus datang ke kantor catatan sipil bersama-sama dan membawa semua dokumen yang diperlukan. Tidak cukup sampai disitu, masih banyak proses yang harus kamu lalui misalnya membuat perencanaan pernikahan, Mengajukan Permohonan Visa Pasangan, dan berberapa hal lainya. Jadi, untuk meminimalisir waktu, sebaiknya kamu menggunakan jasa pengurusan pernikahan Indonesia x Australia dari ferdiantolawyer. Kamu bisa menghubunginya langsung disini 081380054450 atau kunjungi web resminya di PROSEDUR PERNIKAHAN BEDA NEGARA Pernikahan adalah salah satu hal sacral yang syaratnya semuanya wajib terpenuhi. Hal ini juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia WNI dan Warga Negara Asing WNA yang akan menikah. Lalu, apa saja persiapan yang harus dilakukan? Berikut persiapan-persiapan yang harus dilakukan oleh pasangan beda negara yang akan menikah; Persiapan Dokumen Dokumen menjadi hal penting dalam pencatatan sah sebuah pernikahan. Jadi, pastikan kamu telah mempersiapkannya dengan benar karena jumlah dokumen pernikahan beda negara cukup banyak. Dilansir dari laman berikut dokumen lengkap yang wajib dimiliki oleh WNA yang akan menikah dengan WNI Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Warga Negara Asing WNA CNI Certificate of No Impediment alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan Fotokopi kartu identitas KTP dari negara asal calon suami atau istri Fotokopi paspor Fotokopi akta kelahiran Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin Akta Cerai jika sudah pernah kawin Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal Surat keterangan domisili saat ini Pas Foto 2×3 4 lembar dan 4×6 4 lembar Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim Syarat untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing Akta kelahiran terbaru asli Fotokopi kartu identitas KTP dari negara asal Fotokopi paspor Bukti tempat tinggal atau surat domisili bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan Perlu diingat bahwa segala persyaratan dokumen di atas wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah bersertifikat yang telah disumpah dan mendapat legalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang berada di Indonesia. Selain persyaratan dokumen di atas, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda negara di Indonesia juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan berikut Pasal 57 Undan-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Demikian informasi mengenai persyaratan bagi Warga Negara Asing WNA yang akan menikah dengan Warga Negara Indonesia WNI di negara yang kita cintai ini. Tentu saja persyaratan tersebut akan terasa lebih mudah jika dipersiapkan jauh-jauh hari. Lalu, berapa biaya yang harus disiapkan untuk pernikahan beda negara? Proses yang dilalui untuk mengurus pernikahan beda negara membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Untuk mengurus dokumen pernikahan beda negara sudah jelas lebih rumit dari pernikahan biasa. Oleh karena itu, ada beberapa calon pengantin yang memilih menggunakan jasa. Untuk saat ini penyedia jasa seperti ini sudah banyak bahkan hingga mengurus dokumen sampai ke pernikahan. Faktanya, menggunakan jasa pengurusan pernikahan beda negara lebih menguntungkan. Berikut beberapa keuntungan menggunakan jasa yang tepat Pengurusan dokumen bias lebih cepat Kenapa bias lebih cepat?Karena penyedia Jasa sudah berpengalaman mengurus dokumen dan pasti sudah punya relasi untuk melancatkan urusan berkas, baik pengurusan di kedutaan besar maupun di instansi yang dibutuhkan. Calon pasangan bias focus ke acara pernikahan Tidak perlu pusing mencari jasa tersumpah Tidak perlu bolak-balik ke luar kota Dokumen lebih aman Bagaimana legalitas pernikahan beda negara? Menurut legalitas perkawinan campuran dimata hukum Indonesia Pada prinsipnya perkawinan adalah suatu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28B ayat 1 Undang-Undang Dasar UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Perkawinan antara 2 dua orang laki-laki dan perempuan yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut Perkawinan di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan 1 Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini. 2 Dalam waktu 1 satu tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka. Perkawinan di wilayah Republik Indonesia. i. Perkawinan antara 2 dua orang di wilayah Indonesia yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya Warga Negara Indonesia, disebut perkawinan campuran. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. ii. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan “1 Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi. 2. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat 1 telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi. 3 Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak. 4 Jika pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat 3. 5 Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 enam bulan sesudah keterangan itu diberikan.” a. Perkawinan antara 2 dua orang laki-laki dan perempuan yang berbeda kewarganegaraan, dan salah satu adalah Warga Negara Indonesia WNI yang dilangsungkan di Kedutaan Besar Negara Asing di Indonesia, pada dasarnya dianggap sebagai perkawinan yang dilangsungkan di luar wilayah Indonesia. Perkawinan yang dianggap sebagai perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia tersebut, harus didaftarkan di kantor Catatan Sipil paling lambat 1 satu tahun setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Bila tidak, maka perkawinan campuran tersebut belum diakui oleh hukum Indonesia. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal pihak mempelai yang berkewarganegaraan Indonesia di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Proses pencatatan perkawinan yang diatur oleh undang-undang itu sendiri antara 2 dua orang yang berbeda kewarganegaraan, pada prinsipnya tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah, karena proses pencatatan adalah proses administratif. Namun dalam hukum nasional Indonesia, proses pencatatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif, karena hanya dengan proses ini, maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di muka hukum. Le nombre d’unions civiles célébrées à l’étranger ne cesse de progresser, poussant les agences de voyages à offir des packages adaptés aux futurs mariés. En 2013, plus de 600 couples libanais ont franchi l’océan pour convoler à Chypre, selon les chiffres fournis par l’ambassade du Liban à Nicosie. Il y a encore quelques années, se marier à l’étranger était quelque peu tabou, alors qu’aujourd’hui, la démarche est beaucoup mieux acceptée », explique Johnny Medawar, responsable de la communication à l’agence Wild Discovery, membre de Johnny R. Saadé Holdings. Le mariage civil séduit des couples mixtes, mais aussi de futurs mariés souhaitant organiser des cérémonies plus intimes et moins coûteuses, puisqu’elles impliquent un nombre d’invités limité. Un mariage au Liban, qui exige de respecter les conventions sociales, se chiffre en effet parfois à plusieurs dizaines de milliers de dollars. La demande pour les mariages civils à l’étranger augmente de 20 % chaque année depuis cinq ans », affirme Makram Aridi, en charge du département des groupes à l’agence Nakhal. Depuis quelques années, les agences de voyages ont senti le filon et proposent différents packages pour se marier hors du Liban. Chypre, en raison de sa proximité, reste de loin la destination privilégiée, représentant de 70 à 90 % de la demande, selon les différentes agences interrogées. Les tarifs se valent, variant entre 1 730 et 1 900 dollars pour une journée sur place, incluant dans certains cas une nuit d’hôtel. C’est surtout le billet d’avion 250 dollars en moyenne et le taux de l’euro qui peuvent faire fluctuer les prix. En plus du vol, les packages comprennent le transfert de l’aéroport à la municipalité, mais aussi les trajets vers le ministère des Affaires étrangères et l’ambassade du Liban à Nicosie. Sont également compris dans la formule classique la légalisation et la traduction des documents administratifs, l’assurance voyage, les frais de visa, un bouquet de fleurs, et même la mise à disposition de témoins ! Les formules de base ne permettent pas nécessairement aux agences de dégager des marges importantes, mais celles-ci comptent sur la fourniture prestations supplémentaires. Les packages doivent rester accessibles et notre approche se base sur le fait que des prestations annexes viendront se greffer, dont l’extension du séjour, la lune de miel, le voyage des amis et membres de la famille qui rejoignent le couple pour la cérémonie », soutient Johnny Medawar. Environ 30 % des couples restent une nuit et 20 % peuvent séjourner quelques jours, réservant plusieurs nuits d’hôtel, notamment à Aya Napa ou Limassol, où la vie nocturne est dynamique. Certains couples souhaitent un photographe, un coiffeur pour la mariée, des décorations spécifiques, l’organisation d’une soirée au bord de la mer... Au-delà de la formule classique, nous pratiquons du sur mesure », confirme Zeina el-Haibé, consultante de voyage à l’agence Tania Travel. Chypre n’a cependant pas le monopole des mariages à l’étranger. En seconde position arrive la Grèce. Les îles de Santorin et de Mykonos gagnent petit à petit du terrain. Le volume de la demande vers la Grèce est en très nette augmentation, aussi bien pour des mariages civils que religieux. Cela s’explique principalement par les nouvelles liaisons aériennes de la compagnie Aegean Airlines, qui dessert Athènes en vol direct depuis mai 2014. En été, la fréquence des vols est quotidienne, avec des billets à partir de 250 dollars, ce qui rend le prix des séjours très compétitifs », assure Johnny Medawar, qui propose différentes formules, dont une journée à Santorin et Mykonos à partir de 1 000 euros par couple. En été, près de la moitié de la demande s’oriente vers la Grèce. Nous ne proposons pas de formule fixe comme à Chypre, et globalement les mariages y sont nettement plus chers en haute saison. Les couples restent en général au moins trois nuits sur place », explique Makram Aridi. Pour un mariage avec 25 invités en Grèce, les tarifs se situent en moyenne autour de 50 000 dollars », note Zeina el-Haibé. Peu d’agences de voyages offrent encore des packages pour la Turquie, mais d’autres destinations restent prisées, comme l’Italie ou la Croatie. Dans quelques années, la Croatie sera la destination la plus demandée par les couples libanais », pronostique Makram Aridi. La possibilité de se marier civilement au Liban depuis 2013 n’a pas eu de conséquences négatives pour les agences. Les couples préfèrent encore se marier à l’étranger, car la procédure pour enregistrer un mariage civil célébré au Liban reste compliquée et il n’existe pas encore de loi sur le mariage civil qui puisse protéger leurs droits », conclut Makram Aridi. Pernikahan beda negara, nikah beda negara, syarat nikah beda negara, persyaratan nikah beda negara, menikah beda negara, syarat menikah beda negara, perkawinan beda negara, cara menikah beda negara, persyaratan pernikahan beda negara, perkawinan beda kewarganegaraan, cara mengurus surat nikah beda negara, syarat nikah beda beda negara, pernikahan antar negara, cara mengurus pernikahan beda negara, cara menikah beda negara, perkawinan beda kewarganegaraan, cara mengurus surat nikah beda negara, Cara menikah dengan orang beda negara?, Orang Indonesia yang menikah dengan orang asing?, syarat menikah dengan pria menikah dengan wna, syarat wna menikah dengan wni di indonesia, syarat menikah dengan orang arab, syarat menikah dengan wna di luar negeri, syarat menikah dengan wna amerika, syarat menikah dengan orang korea, Syarat menikah dengan orang asing di luar negeri?, nikah di luar negeri, syarat menikah di luar negeri, cara menikah di luar negeri, menikah dengan orang luar negeri, syarat nikah di luar negeri, nikah luar negara, prosedur nikah luar menikah di luar negeri, syarat menikah di luar negeri dengan wna, wni menikah dengan wna di luar negeri, syarat wni menikah dengan wna di luar negeri, persyaratan nikah di luar negeri, permohonan nikah luar negara, pencatatan perkawinan yang dilakukan di luar negeri, nikah di luar negara, syarat nikah luar negeri, menikah di luar negeri dengan wna Punya kekasih dari luar negeri? Agar tidak repot mengurus dokume pernikahan, segera hubungi jasa pengurusan pernikahan beda Negara di bawah ini!Pernikahan Beda NegaraPernikahan beda negara memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan pernikahan pada umumnya. Mengurus berkas-berkas dan dokumen yang diperlukan membutuhkan dan tenaga ekstra. Semuanya tidak semudah proses pernikahan di negara yang lagi persiapan resepsi pernikahan, tentunya persiapan pernikahan beda negara menyita banyak waktu dan fokus. Jika kamu merasa sulit mengurus banyak hal diwaktu yang bersamaan, jasa pengurusan pernikahan beda Negara siap Pernikahan Beda NegaraAgar dapat disahkan pernikahannya oleh Negara, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus ditaati. Syarat tersebut terbagi menjadi dua untuk WNI dan untuk WNI dokumen atau berkas yang harus disiapkan adalahSurat pengantar, biasanya dikeluarkan oleh RT/RWFormulir N1, 2 dan 4 yang diambil di kelurahan. Namun, apabila pasangan WNA dan WNI ingin menikah di KUA setempat, maka harus mengisi formulir Asli & Photo CopyAkta kelahiran Asli & Photo Copy.Data kedua orang tua calon pengantin WNI.Kartu keluarga Asli & Photo Copy.Buku nikah orang tua, persyaratan ini berlaku apabila pemohon merupakan anak foto 4×6 dan 2×3, masing-masing sebanyak 4 perjanjian pembayaran PBB terakhir sebagai bukti tidak ada tunggakan pembayaran yang harus diberikan WNI ke kedutaanKTP Asli & Photo Copy.Akta kelahiran Asli & Photo CopyFotokopi formulir N1, N2 dan N4 yang sebelumnya sudah didapatkan dariFotokopi perjanjian pranikah opsional.Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh WNA yang berbahasa asing harus diterjemahkan terlebih dahulu ke bahasa Indonesia. Terjemahan dokumen harus melalui jasa penerjemah juga Jasa Penerjemah Tersumpah Untuk Berbagai Dokumen Beserta Biaya Yang yang harus dilengkapi oleh WNA adalahCNI/Certificate No Impediment atau surat keterangan yang menyatakan WNA/calon mempelai berstatus single. Surat ini dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal WNI . Untuk mendapatkan Certificate No Impediment, WNA harus terlebih dahulu mengumpulkan berkas berupaAkta kelahiran Asli & Photo Copy.Kartu kependudukan dari negara asalnya Asli & Photo Copy.Surat keterangan domisiliFormulir pernikahan dari kantor yang masih aktif Asli & Photo Copy.Surat keterangan tidak sedang terikat dengan pernikahan manapun yang dikeluarkan oleh negara cerai baik Asli & Photo Copy apabila sebelumnya WNA sudah pernah kematian pasangannya Asli & Photo Copy.Apabila sebelumnya pasangan dari WNA telah meninggal dunia saat masih status menikah keterangan domisili resmi.Pas foto 2×3 dan 4×6 masing-masing 4 pindah agama apabila yang bersangkutan sebelumnya beda agama dengan dokumen yang dikumpulkan harus lengkap, asli & legal. Setelah itu, barulah WNI mendaftarkan pernikahannya sendiri ke KUA setempat. Karena proses yang panjang dan menyita waktu, maka dari itu kami menawarkan Jasa Pengurusan Pernikahan Beda Pengurusan Pernikahan Beda NegaraPT Jangkar Global Group memberikan layanan jasa pengurusan dokumen sejak tahun 2006 dengan jaminan proses pengurusan cepat dan tepat waktu. Alamat Komplek Perum PFN, Jln Otista Raya Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Indonesia Info lebih lanjut bisa kunjungi akun Instagramnya jangkar_groups atau hubungi +622122008353 kantor WA 0821 2904 34111 dan 0877 2768 dibantu jasa pengurusan pernikahan beda Negara, Anda akan lebih hemat waktu, hemat biaya hotel, tiket pesawat & transportasi bagi client yang jauh dari ibukota Jakarta. Selain itu PT Jangkar Global Group menjamin keasliannya dan tidak perlu Down payment DP. Pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan uang akan dikembalikan jika dokumen Anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu diragukan keasliannya.

jasa pengurusan pernikahan beda negara