ORANGYANG BERTEMAN DENGAN SYETAN. by Fadhil ZA · June 24, 2013. Oleh Fadhil ZA. 36- Barang siapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (Al Qur'an), Kami adakan baginya setan (yang menyesatkan) maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. 37- Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar menghalangi mereka
Apakahmanusia bisa berteman dengan jin? Untuk berteman dengan jin Minang, cukup traktir makan enak saja. (´ ∀ ` *) 99 25. 99 12. Renan Prasta Jenie. Peneliti Tamu di Laboratorium Fisika Material Optolektronik IPB (2015-saat ini) · Penulis punya 1,5 rb jawaban dan 2,9 jt tayangan jawaban · 2thn.
TikTokvideo from Stori Mlbb Random (@stories_mlbb0): "#Apakah kamu ingin berteman dengan nana #Fyp #dooong #mobile legend bang bang". suara asli - Roger Tik Tok🔥🇮🇩.
Halini sama sahaja dengan bangsa Manusia yang diciptakan Allah. Perkara ini dijelaskan oleh Allah dalam surah Al-Jin ayat 14-15:Dan sesungguhnya di antara kami ada (Jin) taat dan ada pula (Jin) yang menyimpang dari kebenaran. Barang siapa yang yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus.
4 Selalu bergairah. Tanpa sebab, si wanita selalu ingin melakukan hubungan intim karena selalu ada gairah yang bergejolak. Nafsunya sangat tinggi karena ulah jin yang terus menggodanya secara tak kasat mata. Bisa jadi juga gangguan jin inilah yang menjadi penyebab wanita selalu ingin berhubungan intim dan sulit mengontrol nafsunya sendiri.
perhatikan gambar berikut luas daerah yang diarsir adalah. SBUM Sobat Bertanya Ustadz MenjawabNO 773Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah GiS Soal Jawab SBUM Silakan Klik bahasanBOLEHKAH BERTEMAN DENGAN JIN?💬 Pertanyaan Nama Kursiah Angkatan T1 Grup 42 Domisili بسم الله الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة الله وبركاتهAfwan mau bertanya.. Tentang seseorang yang beteman dengan jin Islam. Bagaimana ya Ustadz?جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم. Jawabanوعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاتهبسم الله📄Tidak boleh seorang muslim berteman dengan jin. Karena ia tidak tahu apakah jin tersebut muslim atau kafir. Karena terkadang jin tersebut berbohong kepada manusia agar manusia mengikuti sudah terbiasa berteman dengan jin, maka bisa jadi nantinya manusia tersebut akan meminta bantuan kepada jin. Dan meminta bantuan kepada jin adalah termasuk perbuatan Azza wa Jalla berfirman وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًاDan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa ketakutan. Jin 6Para sahabat nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam tidak ada yang berteman dengan jin baik muslim ataupun kafir maka hendaknya kita berhati hati apabila mendapatkan jin yang dapat membantu atau menolong.. والله تعالى أعلم Dijawab oleh Ustadz Aulia Ramdanu, LcDiperiksa oleh Ustadz Yudi Kurnia, Account Grup Islam Sunnah GiSWebsiteGIS Fanpage Instagram WebsiteGBS Telegram Telegram Soal Jawab YouTube
Home Tausyiah Rabu, 20 Oktober 2021 - 1721 WIBloading... Mayoritas ulama menyatakan makruh pernikahan manusia dengan jin. Ilustrasi Ist A A A Para ulama tidak seragam dalam menetapkan hukum menikah dengan jin. Ada yang mengharamkan, ada yang menganggap makruh, namun ada yang membolehkan. Sebagian ulama mazhab Syafii berpendapat boleh. Ulama yang mengharamkan antara lain adalah Imam Ahmad . Sedangkan mayoritas ulama berpendapat makruh. Ulama yang memakruhkan antara lain Imam Malik , Hakam bin Utaibah, Qatadah, Hasan, Uqbah Al-Asham, Hajjab bin Arthah, Ishaq bin Rahawaih. Baca Juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya berjudul Majmu’ Fatawa mengatakan mayoritas ulama menyatakan makruh pernikahan manusia dengan terakhir adalah membolehkan. Pendapat ini dikatakan oleh sebagian ulama mazhab Syafi’i. “Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan pernikahan antara anak adam dan jin. Sejumlah ulama melarangnya, namun sebagian lainnya membolehkannya,” ujar Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithy sebagaimana dikutip Islamqa. Tertolak Secara LogikaAl-Manawy dalam kitab Syarh Al-Jami Ash-Shagir berkata, “Disebutkan dalam kitab Al-Fatawa As-Sirajiah dari kalangan Hanafi, Tidak boleh terjadi pernikahan antara manusia dengan jin, atau dengan manusia air. Karena perbedaan jenis’. Sedangkan dalam Fatawa Al-Barizi dari kalangan Syafi’i dikatakan, Tidak boleh terjadi pernikahan antara keduanya, namun Ibnu Ammad menguatkan pendapat yang membolehkannya.’ Al-Mawardi mengatakan perkara ini tertolak secara logika, karena berbedanya kedua jenis dan tabiat. Anak adam adalah dunia fisik, sedangkan jin adalah dunia rohani. Yang satu terbuat dari tanah, sedang yang satunya terbuat dari api. Perpaduan dengan perbedaan seperti itu pasti tertolak, dan tidak mungkin terjadi keturunan dengan perbedaan tersebut.”Sedangkan Ibnu Al-Araby, dari mazhab Maliki mengatakan pernikahan mereka dibolehkan secara logika, jika ternyata disahkan berdasarkan syariat, maka dia lebih berkata, “Tidak aku ketahui dalam Kitabullah dan juga dalam sunnah Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam nash yang menunjukkan dibolehkannya pernikahan antara manusia dengan jin. Bahkan yang tampak dari zahir ayat-ayat yang ada adalah tidak dibolehkan. Firman Allah Ta’ala dalam ayat ini,[arabOpen[والله جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاًAllah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri” [ An-Nahl/16 72 ] Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa Dia telah memberi nikmat kepada Bani Adam berupa isteri-isteri yang terdiri dari jenis mereka sendiri. Maka dipahami dari ayat tersebut bahwa Dia tidak memberikan isteri dari jenis yang berbeda, seperti perbedaan antara manusia dengan jin. Itu sangat tampak. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” [ Ar-Rum/30 21 ] Firman Allah Ta’ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجا"Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri.” itu dalam konteks memberikan nikmat. Hal ini menunjukkan bahwa Dia tidak menciptakan istri-istrinya dari selain jenis mereka.” Baca Juga hukum menikah hubungan jin dan manusia jin dan setan menikah fiqih Artikel Terkini More 16 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 4 jam yang lalu
Hukum Berteman denganJin Muslim dan meminta bantuan kepadanya? Hukum Ruqyah ala Ustadz Danu. BAGAIMANA DENGAN "KUN FAYAKUN" PENGOBATAN KESURUPAN, GANGGUAN SANTET- PELET ALA USTAD DANU ? BOLEHKAH BERTEMAN DENGAN "KHODAM" JIN MUSLIM? Hukum Meminta Bantuan dan Berteman dengan Jin Muslim Disampaikan Oleh Al-Ustadz Muhammad As-Sewed hafizhahullah Kajian Kitab Fathul Majid Pertemuan ke-21 Jum'at, 8 rajab 1440 / 15 Maret 2019 di Masjid Umar Ibnul Khotthob [ Jl. Truntum No 1, Krapyak - Pekalongan ] ◙ Durasi 00548 ◙ Ukuran file 1,8 MB ◙ Link 💾 ForumBerbagiFaidah [FBF] 🏀 HUKUM MEMINTA BANTUAN KEPADA JIN YANG MENGAKU MUSLIM Berkata al Allamah Shalih al Fauzan hafizhahullah “Meminta pertolongan kepada jin dan orang-orang yang ghaib tidak ada tidak diperbolehkan, meskipun mereka mengaku sebagai muslim. Siapa yang tahu bahwa mereka muslim? Apakah ia mengenal mereka jin? Ini termasuk penipuan dan kedustaan. Tidak boleh meminta bantuan kepada jin. Dan Allah telah menegaskan di dalam al-Quran atas keharaman perkara ini. وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” QS. Al-Jinn6 Allah menyatakan مِنَ الْجِنِّ “DARI JIN” secara mutlak, Allah tidak mengatakan, “DARI JIN KAFIR”, Bahkan Allah megatakan, “DARI JIN”. Sumber Kitab Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah wa Dhowaabituhaa wa Mahaadziiruha hal 44-45, 📑 Alih Bahasa Al-Ustadz Abu Ja’far hafizhahullah warisansalaf 📶 [FBF] 🌍 HUKUM MEMINTA PERTOLONGAN KEPADA JIN Oleh Al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts Ilmiyyah wal Ifta Pertanyaan Pertama dari fatwa nomer 15924. "Sebagian manusia menggunakan jin untuk mengobati penyakit. Mereka menganggap penyakit yang ada disebabkan oleh Jin. Mereka mengais rezeki dengan pekerjaan penyembuhan ini. Apa pendapat agama tentang permasalahan itu? Apakah perkara ini halal atau haram?" Jawaban Tidak boleh bagi seorang muslim meminta bantuan Jin untuk tujuan apapun. Sebab, mereka bangsa Jin tidak akan membantu dirinya kecuali jika orang itu mau menaati mereka bangsa Jin dalam kemaksiatan kepada Allah; melakukan kesyirikan dan kekafiran, sebagaimana firman Allah Ta’ala {وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا} ”Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” [ Al-Jin 6 ] Dan firman Allah Ta’ala {وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَامَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ} ”Dan ingatlah hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya dan Allah berfirman "Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia "Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebahagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian yang lain dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami." Allah berfirman "Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki yang lain." Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” [ Al-An’am 128 ] Sehingga Hasil apapun yang diambil dari pekerjaan ini hukumnya haram. Kemudian Kesurupan jin ataupun penyakit lainnya bisa diobati dengan Al-Quran, doa-doa yang disyariatkan, ataupun obat-obatan yang diperbolehkan, tentu saja melalui orang-orang tepercaya dan beraqidah lurus. Wabillahit_taufiq, washollallahu ala Nabiyyina Muhammadin wa ala alihi washahbihi wa sallam. Tertanda, Ketua Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Anggota Abdullah bin Ghudayan, Sholeh Al Fauzan, Abdul Aziz Alusy-Syaikh, dan Bakr Abu Zaid. Sumber ”Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah” 1/207. Pelajaran TAUHID Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul Bagian 55 PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN ISTI’ANAH Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala. warisansalaf 📶 [FBF] 🌍
Jakarta - Pasutri yang mendapat anak disunhahkan melakukan aqiqah. Ini adalah bentuk syukur atas karunia Allah yang teah memberikan keturunan. Saking dianjurkannya, bahkan, ada pandangan bahwa aqiqah seperti utang bagi orang tua. Saat dia mampu, maka segera meng-aqiqah-kan anaknya. Aqiqah adalah tradisi menyambut bayi yang baru lahir dalam agama Islam. Lazimnya, aqiqah dilakukan bersamaan dengan memberi nama anak, kisaran 6-7 hari usia bayi. Pada umumnya, yang berlaku di masyarakat Indonesia adalah membagikan daging aqiqah dalam kondisi yang sudah dimasak. Bukan dalam bentuk daging mentah. Pembagiannya pun komplit dengan nasi serta lauk lainnya. Daging dimasak sate, gulai atau menu lainnya, komp[lit dengan kerupuk udangnya. Kisah Hajar Aswad Hilang 22 Tahun Akibat Tragedi Berdarah Qaramithah Kapan Idul Adha 2023? Ini Tanggal Muhammadiyah dan Jadwal Sidang Isbat Pemerintah Jadwal Puasa Arafah Idul Adha 2023 Ibadah untuk Pembersihan Diri dari Dosa Lalu bagaimana jika pembagiannya dalam bentuk daging mentah atau segar? Simak Video Pilihan Ini4 Pedagang Positif, 2 Pasar Tradisional di Banjarnegara DitutupIni Keterangan dalam Mazhab Syafi’iOrang-orang berdoa untuk bayi yang baru lahir saat prosesi aqiqah di Banda Aceh, Aceh, 4 November 2021. Aqiqah adalah tradisi menyambut bayi yang baru lahir dalam agama Islam. CHAIDEER MAHYUDDIN/AFPDalam Kanal Kiai NU Menjawab, laman disebutkan, aqiqah merupakan ibadah penyembelihan hewan yang dianjurkan atas kelahiran anak manusia. Daging hewan sembelihan kemudian dibagikan kepada kaum fakir dan miskin. Secara umum hewan aqiqah memiliki kriteria yang sama dengan hewan kurban. Hal yang sama berlaku dengan ketentuan pembagian dagingnya meski pembagian daging aqiqah dianjurkan dalam kondisi matang. Pembagian daging aqiqah dalam kondisi matang atau siap saji bersifat pilihan. Pembagian daging aqiqah juga dapat dilakukan dalam bentuk daging segar sebelum dimasak sebagaimana keterangan dalam mazhab Syafi’i berikut ini. قَوْلُهُ لَكِنْ لَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ إلَخْ أَيْ وَلَوْ كَانَتْ مَنْذُورَةً م ر أَيْ بَلْ هُوَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ التَّصَدُّقِ بِالنِّيءِ، وَالْمَطْبُوخِ Artinya, “Tetapi tidak wajib disedekahkan…dan seterusnya sekalipun itu dinadzarkan sebagaimana keterangan Syekh M Ramli. Ia boleh memilih antara menyedekahkannya dalam keadaan daging segar daging mentah dan dalam kondisi matang,” Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujarimi alal Manhaj. Dari keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pembagian daging aqiqah tidak harus dilakukan dalam keadaan matang. Pembagian daging aqiqah boleh dilakukan dalam kondisi mentah atau belum dimasak. فَيَجِبُ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا عَلَى الْفُقَرَاءِ شَوْبَرِيٌّ، وَيَتَخَيَّرُ بَيْنَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِجَمِيعِهَا نِيئًا، وَبَيْنَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْبَعْضِ نِيئًا، وَبِالْبَعْضِ مَطْبُوخًا وَلَا يَصِحُّ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْجَمِيعِ مَطْبُوخًا Artinya, “Semuanya wajib disedekahkan kepada orang fakir sebagaimana pandangan As-Syaubari. Seseorang boleh memilih antara menyedekahkan semuanya dalam keadaan mentah, atau menyedekahkannya sebagian dalam keadaan mentah dan sebagiannya dalam kondisi matang. Tidak sah menyedekahkan semuanya dalam keadaan matang,” Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujarimi alal Manhaj. Demikian ulasan singkat mengenai pembagian daging aqiqah semoga bisa dipahami dengan baik, dan bermanfaat. Wallahu A’lam. Penulis Nugroho Purbo * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
loading...Rasulullah SAW mengajarkan kita agar berlindung dari kejahatan para jin. Foto ilustrasi/Ist Jin adalah makhluk yang tidak dapat dijangkau indra manusia. Di antara hal-hal ghaib yang dikabarkan oleh Al-Qur'an yaitu Malaikat, jin, ruh, alam kubur, alam makhsyar, surga-neraka, kiamat dan lainnya. Pertanyaannya,sebagai muslim, bolehkah menggunakan harta yang didapat dari jin Islam sedang kita tidak tau dari mana harta tersebut? Bolehkah kita bekerja sama dengan jin? Berikut penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat pengasuh Rumah Fiqih Indonesia ketika menjawab pertanyaan seorang jamaah seperti dilansir dari zaman Nabi Sulaiman 'alaihissalam, sesunguhnya jasa para jin tidak diperlukan lagi buat umat manusia. Beliau adalah Nabi yang secara khusus mendapatkan kekuasaan hingga ke tingkat bangsa jin. Sedangkan Nabi dan umat yang lain, tidak diberikan 'fasilitas' itu. Baca Juga Di hadapan Nabi yang juga raja ini, para jin harus tunduk dan patuh, karena beliau memang punya kekuatan yang melebihi kekuatan para jin. Oleh sebab itu, tidak ada seorang jin pun yang berani menipu atau melawan beliau."Berbeda dengan kita yang tidak diberikan kekuasaan untuk mengatur bangsa jin. Posisi kita tentu berbeda dengan posisi Nabi Sulaiman. Kita lebih mudah ditipu atau dikelabui oleh bangsa jin," jelas Ustaz punya kekuatan yang di luar jangkauan manusia. Sementara kita hanya mampu sekadar berlindung kepada Allah dari kejahatan mereka. Jadi kita tidak bisa secara aktif melakukan berbagai langkah untuk mematikan mereka, juga tidak bisa mengejar mereka ke sarangnya untuk kemudian melakukan ada jin yang melakukan kejahatan, maka kita tidak diberi perangkat oleh Allah untuk menegakkan hukum. Mau ke mana mengejarnya? Bayangkan kalau ada ribuan jin jahat melakukan kejahatan, bagaimana cara kita memenjarakannya?Yang diajarkan oleh Rasulullah SAW hanya sekadar berlindung dari kejahatan para jin, sebagaimana yang kita baca dari dua surat yang terakhir di dalam Al-Qur'an. Kita tidak diberi perangkat untuk bisa mematikan dan membungi hangus karena itu, kita tidak diberikan peluang oleh Allah untuk melakukan proyek-proyek kerja sama dengan bangsa jin, meski mereka mengaku beragama Islam. Kalau pun ada kerja sama, mungkin terjadi secara tidak langsung. Misalnya, ada ulama dari kalangan manusia yang mengajar ilmu agama, lalu sebagian dari bangsa jin ikut duduk mendengarkan dan mengambil manfaat dari majelis ilmu itu. Hal seperti ini boleh dibilang kerja sama, tetapi sifatnya tidak kerja sama yang sifatnya langsung belum pernah kita temukan contohnya, bahkan dari Nabi Muhammad SAW sekali pun. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam hanya pernah diundang oleh bangsa jin untuk menyampaikan ilmu agama saja. Itu pun hanya untuk satu malam Sirah Nabawiyah, kita belum menemukan kerjasama dakwah atau apapun dengan bangsa jin. Padahal Rasulullah SAW menjalani ratusan pertempuran dalam hidupnya. Logika sederhana kita akan mengatakan, seharusnya beliau gunakan saja jasa para jin. Toh banyak jin yang beragama Islam dan menjadi murid pernah ada riwayat yang menyebutkan bahwa sebuah perang diikuti oleh bangsa jin. Kalau pun ada bantuan dari makhluq ghaib, bukan jin melainkan Malaikat. Sebagaimana yang kita baca dalam ayat berikutثُمَّ اَنۡزَلَ اللّٰهُ سَكِيۡنَـتَهٗ عَلٰى رَسُوۡلِهٖ وَعَلَى الۡمُؤۡمِنِيۡنَ وَاَنۡزَلَ جُنُوۡدًا لَّمۡ تَرَوۡهَا ۚ وَعَذَّبَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا ؕ وَذٰ لِكَ جَزَآءُ الۡـكٰفِرِيۡنَ"Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Dia menurunkan bala tentara para Malaikat yang tidak terlihat olehmu, dan Dia menimpakan azab kepada orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir." QS. At-Taubah 26Oleh karena itu, kami kurang sependapat bila ada orang yang ingin melakukan kerja sama dengan bangsa jin. Bahkan meski jin itu mengaku sebagai muslim. Sebab Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkannya atau mengingat bahwa jin itu bisa saja mengaku muslim, tetapi belum tentu pengakuannya benar. Bahkan meski dia benar-benar muslim sekalipun, belum tentu kualitas keIslamannya baik. Sebagaimana manusia muslim, ada yang baik dan ada juga yang tidak baik. Maka bangsa jin juga demikian. Belum tentu yang mengaku muslim juga berakhlaq Islami. Banyak dari mereka yang fasik, jahil, bandel dan rusak tidak pernah ada jaminan bahwa kerja sama dengan jin itu akan memberikan manfaat. Sedangkan kerugiannya sudah banyak A'lam Baca Juga rhs
bolehkah berteman dengan jin