Tugasdan wewenang peradilan tata usaha negara untuk mencetak hakim yang berintegritas dan bermoral tinggi berkaitan dengan tugas dan wewenang yang keempat, yaitu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. HubungiKami Pembinaan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Pada PTUN Makassar Selasa, 28 Juni 2022 Kegiatan Pembinaan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Oleh Wakil Ketua PT TUN Makassar Bapak H. ISWAN HERWIN, SH., MH. PengantarKetua Pengadilan; Visi dan Misi Pengadilan; Tugas Pokok Dan Fungsi; Profil Pengadilan. Sejarah Pengadilan; Profil Pegawai. Ketua; Wakil Ketua; Hakim; Kepaniteraan; Kesekretariatan; Panitera Pengganti; Juru Sita Pengganti; Jabatan Fungsional; CPNS; PPNPN; Struktur Organisasi; Wilayah Yuridiksi; Kepaniteraan Perkara. Standar Operasional Prosedur; Standar Pelayanan Peradilan VISIdan MISI Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar; Tugas Pokok Dan Fungsi; Profil Pengadilan. Sejarah PTUN Makassar; Struktur Organisasi; Statistik. Statistik Pegawai; Statistik Perkara; Profil Hakim; Profil Pejabat Struktural; Profil Panitera Pengganti; Profil Jurusita Pengganti; Profil Pegawai; Profil CPNS; Profil PPNPN; Peta Wilayah Hukum; KEPANITERAAN. Kepaniteraan Perkara DirektoratJenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menggelar bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan hakim di lingkungan peradilan militer dan tata usaha negara. Acara ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu 22 Juni hingga Jumat 24 Juni 2022. Kegiatan ini diikuti oleh 42 hakim dari kamar militer dan 40 hakim perhatikan gambar berikut luas daerah yang diarsir adalah. Di Indonesia terdapat peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Peradilan tersebut adalah Peradilan Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara yang berlangsung di Peradilan Tata Usaha Negara ini berbeda dengan kasus Perdata maupun Pidana. Perbedaan tersebut meliputi para pihak, objek pemeriksaan, hukum acara, kewenangan para pihak, kewajiban, sanksi, dan lain sebagainya. Agar lebih mudah dipahami, perbedaan yang paling menonjol antara pemeriksaan dalam kasus pidana dan sengketa perdata adalah pada pihak-pihak yang bersengketa. Dalam Peradilan Tata Usaha Negara, pihak yang bersengketa adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat. Selain itu, objek sengketa juga berbeda dari kasus pidana serta sengketa perdata. Objek gugatan pada Peradilan Tata Usaha Negara adalah Surat yang selanjutnya disebut Keputusan Tata Usaha Negara. Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah diwajibkan menjunjung tinggi harkat dan martabat masyarakat. Selain itu, pemerintah juga wajib menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi warganya. Pemerintah menyadari peran aktif pemerintah dalam masyarakat dan mempersiapkan langkah menghadapi kemungkinan adanya benturan kepentingan, sengketa, atau perselisihan antara masyarakat dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sengketa tersebut pun diselesaikan dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Pengertian Tata Usaha Negara Sengketa Tata Usaha Negara akan diadili dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum memahami lebih lanjut tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlu memahami tentang Tata Usaha Negara. Pengertian Tata Usaha Negara tercantum pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yakni administrasi negara yang melaksanakan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun daerah. Surat penetapan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara disebut dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan Tata Usaha Negara ini memiliki sifat konkret individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara Jika Keputusan Tata Usaha Negara tersebut digugat, maka pihak yang muncul sebagai penggugat adalah masyarakat. Masyarakat dapat menggugat Keputusan Tata Usaha Negara itu ke Peradilan Tata Usaha Negara. Berbeda dengan kasus pidana yang terdapat ketentuan dengan atau tanpa delik aduan, pemeriksaan dalam Peradilan Tata Usaha Negara harus merupakan bentuk gugatan dari pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, sengketa ini berbeda dengan kasus pidana, gugatan perdata, dan lain ingin mengajukan gugatan, terdapat beberapa alasan yang dapat diterima. Alasan yang dapat digunakan sebagai dasar gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang daerah hukumnya meliputi kedudukan tergugat. Penjelasan terkait Peradilan Tata Usaha Negara terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh tiga tingkat pengadilan. Ketiga tingkat pengadilan tersebut yakni Pengadilan Tata Usaha Negara, kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung. Terdapat pengecualian perkara Keputusan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut akan ditolak apabila Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dikeluarkan pada saat tertentu. Ketentuan terkait Peradilan Tata Usaha Negara menetapkan Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika hal yang disengketakan dikeluarkan saat waktu perang, keadaan bahaya, bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum. Asas Peradilan Tata Usaha Negara Perlindungan hukum yang dilaksanakan oleh Peradilan Tata Usaha Negara memiliki asas yang berkaitan dengan proses pelaksanaannya. Berikut ini penjelasan tentang asas penyelenggaraan Peradilan Tata Usaha Negara 1. Asas Praduga Rechtmatig Asas ini maksudnya yakni bahwa setiap tindakan penguasa harus dianggap benar hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Oleh karena itu, Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat tidak bisa menjadi dasar penundaan pelaksanaannya. 2. Asas Pembuktian Bebas Asas ini artinya yakni hakim memiliki kebebasan menentukan hal yang harus dibuktikan dan beban pembuktian beserta penilaian pembuktian. 3. Asas Keaktifan Hakim dominus litis Asas ini menegaskan bahwa keaktifan hakim diperlukan untuk mengimbangi kedudukan kedua pihak yang berperkara yang tidak seimbang, karena pihak tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sementara pihak penggugat adalah masyarakat umum. Perlindungan hukum dalam hal sengketa Tata Usaha Negara yang sudah dijelaskan di atas, merupakan kepedulian negara terhadap warga negara. Ketentuan di atas menunjukkan bahwa negara sungguh memberikan kesempatan dan perlindungan. Demikian penjelasan tentang pengertian Peradilan Tata Usaha Negara dan Asas Penyelenggaraannya. BerandaKlinikPertanahan & PropertiPerkara Pertanahan, ...Pertanahan & PropertiPerkara Pertanahan, ...Pertanahan & PropertiJumat, 30 April 2021Jika ada sengketa terkait pertanahan, peradilan manakah yang berwenang mengadili? Pengadilan Negeri atau Tata Usaha Negara?Dalam perkara pertanahan ada 2 kewenangan berlainan yang harus diperhatikan. Secara singkat, Peradilan Tata Usaha Negara “PTUN” berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi dalam penerbitan surat pemberian hak atas tanah dan/atau sertifikat hak atas tanah. Sedangkan peradilan umum berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah itu sendiri. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan “Permen ATR/Kepala BPN 21/2020” membedakan kasus pertanahan menjadiSengketa pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.[1]Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.[2]Perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.[3]Berdasarkan ketentuan tersebut, kami asumsikan yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah perkara pertanahan, bukan sengketa pertanahan mengingat penyelesaian perkara pertanahan dilakukan melalui lembaga terjadi perkara pertanahan, peradilan manakah yang berwenang mengadili? Untuk menjawabnya, mari kita bahas satu per satuPeradilan Tata Usaha Negara “PTUN”PTUN adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara “TUN”.[4]Indroharto dalam bukunya Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara Edisi Revisi menjelaskan yang dapat digugat ke peradilan TUN hanyalah keputusan TUN, yakni suatu penetapan tertulis beschikking yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/badan hukum perdata hal ini, yang dimaksud dengan badan/pejabat TUN yaitu badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]Jika dikaitkan dengan persoalan pertanahan, pada dasarnya sertifikat tanah atau dokumen bukti hak atas tanah yang dalam hal ini diterbitkan oleh badan atau pejabat dapat dikategorikan sebagai keputusan ini mengingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “PP 24/1997” mengatur Badan Pertanahan Nasional “BPN” berwenang melakukan pendaftaran tanah, yang diantaranya meliputi pemberian sertifikat hak atas tanah kepada pemegang hak yang bersangkutan, serta hak-hak tertentu yang membebaninya.[6] Hal tersebut merupakan perwujudan salah satu fungsi BPN, yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah.[7]Dengan demikian, seseorang yang merasa kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan TUN yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi dalam hal ini misalnya penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh BPN, dapat mengajukan gugatan ke UmumKekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri yang merupakan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi yang merupakan pengadilan tingkat banding, dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.[8]Secara umum, peradilan umum berwenang menangani perkara pidana dan dari Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Hukum Perdata, perkara perdata bersifat privat, yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan dikaitkan dengan perkara pertanahan, seseorang yang merasa kepentingannya dilanggar, dalam hal kepemilikan hak atas tanah, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan KasusSebagai contoh, kita dapat melihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 976 K/PDT/2015 yang menjadi sumber yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/ ringkas Penggugat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 158/2006, membeli sebidang tanah dan bangunan dari Turut Tergugat I yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 46 tertanggal 11 Februari 1993 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung dengan masa berlaku haknya sampai 21 Juli 2013. Setelah dibeli, sertifikat tersebut kemudian dibalik tahun kemudian, saat Penggugat hendak menyewakan tanahnya kepada pihak lain, Penggugat didatangi oleh Tergugat I dengan membawa surat yang pada pokoknya menyebutkan bahwa tanah dan bangunan yang dibeli Penggugat tersebut adalah aset TNI AD KODAM sesuai sertifikat Hak Pakai Nomor 18 tanggal 28 Agustus 1998 dan memerintahkan Penggugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan Mahkamah Agung kemudian berpendapat, jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Oleh karena itu, hakim kemudian menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum “PMH” dan menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah menjawab pertanyaan Anda, Peradilan TUN berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi dalam penerbitan surat pemberian hak atas tanah dan/atau sertifikat hak atas tanah. Sedangkan peradilan umum berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara Edisi Revisi. Jakarta Pustaka Sinar Harapan, Mahkamah Agung Nomor 976 K/PDT/2015.[1] Pasal 1 angka 2 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020[2] Pasal 1 angka 3 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020[3] Pasal 1 angka 4 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020[6] Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat 1, dan Pasal 5 PP 24/1997Tags

hakim pengadilan tata usaha negara